JAKARTA, KOMPAS.TV - Saut Situmorang, Pimpinan KPK Periode 2015-2019 mengungkapkan bahwa revisi undang-undang KPK membuat penyelidikan kasus Harun Masiku hingga penahanan Hasto Kristiyanto menjadi tertunda.
Di lain pihak, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa terkait kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).
Setyo mengatakan penahanan dilakukan pada hari Kamis (20/2/2025) ini dikhawatirkan Hasto melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga Penasihat Hukum Soal Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Kasus Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/575310/penasihat-hukum-soal-penahanan-hasto-kristiyanto-oleh-kpk-di-kasus-harun-masiku
#hastokristiyanto #kpk #pdip #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/575332/full-kpk-gercep-tahan-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-karena-alasan-tertentu-begini-kata-saut